ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TUGAS 1)

   1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, dan nilai etika tradisional yang hilang.
Contohnya :
1)      E-Commerce
2)      Televisi
3)      PS (Playstation)
4)      Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
5)      Jasa Catering

Teknologi , model kerja , dan nilai etika tradisional yang hilang pada masing-masing contoh, yaitu;
1)            E-Commerce/Jual Beli Online
a.      Teknologi yang digunakan
Komputer dan smartphone sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut.
b.      Model Kerja
E-commerce merupakan sarana jual beli  yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Tokopedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melalui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya  bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan online tersebut.
c.       Nilai  etika tradisional yang hilang
1.     Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi  karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
2.      Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan penjual.

2)            Televisi 
a.      Teknologi yang digunakan
Televisi sebagai media informasi.
b.      Model kerja
Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hukum, sosial dll, yang menampilkan secara nyata.
c.       Nilai tradisional yang hilang
1. Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
2.  Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.

3)            PS (Playstation)
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.
b.      Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  strategi yang terpampang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
c.       Nilai tradisional yang hilang
Hilangnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kreativitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri.

4)            Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line, Whatshapp, BBM, Instagram, dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b.      Model kerja
      Masyarakat saat ini,  lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter, instagram dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up todate ).
c.  Nilai tradisional yang hilang
   1.  Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
   2.   Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.
   3. Menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.          
        

        5)      Jasa Catering
a.      Teknologi yang digunakan
Smartphone atau handphone berbasis android dengan aplikasi media sosial sebagai wadah untuk promosi jasa catering. Seperti instagram, facebook, twitter, dan lain-lain. Bahkan melalui media online yang banyak dijumpai saat ini di website resmi jasa catering tertentu.
b.      Model kerja
Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.
c.       Nilai tradisional yang hilang
Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi, aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.

2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contohnya.

       pelanggaran etika akan memperoleh sanksi ketika kasus yang telah dilanggar sudah pada tahap yang tinggi, maka sanksi sosial dan sanksi hukum pun berlaku.
       Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti berbuat asusila di tempat umum akan menimbulkan beberapa jenis sanksi. Salah satu contohnya adalah sanksi sosial. Oleh karena etika merupakan norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial.
Berikut ini adalah beberapa sanksi yang berlaku pada etika yaitu :
  1. Pertama adalah sanksi sosial ini bisa saja berupa teguran dari pemuka sosial hingga pengucilan dari kehidupan bermasyarakat.
  2. Kedua adalah sanksi hukum. Secara umum, hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum. Jika pelanggaran etika sudah mengarah kepada pelanggaran hukum , seperti misalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka hukumlah yang akan berbicara. Dalam hal ini, hukum pidana menduduki tempat utama karena masalah integritas, obyektivitas dan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah dan dunia usaha, sedangkan hukum perdata menempati prioritas selanjutnya. Dalam hukum juga dikenal adanya hukum disiplin (tuchtrecht) yang merupakan bagian hukum pidana, yang mengatur dan berlaku bagi suatu golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial-kemasyarakatan yang keputusannya dipatuhi anggota.

Contoh pelanggaran etika yang memperoleh sanksi sosial dan sanksi hukum:
- Perkelahian pelajar yang merusak infrastruktur yang ada dimasyarakat sekitar
  Sanksinya : Pidana berupa kurungan atau dikenakan denda sesuai 
- Penjiplakan dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang
  Sanksinya : Berupa Pidana ( Kurungan ) 
- Membunuh
  Sanksi : Berupa Pidana (dipenjara)
- Melakukan perbuatan asusila
  Sanksi : dikucilkan hingga berupa sanksi penjara
- Memakan Uang Rakyat / Korupsi 
  Sanksinya : Pidana berupa kurungan seberat-beratnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS - JENIS JARINGAN KOMPUTER

PMPSI Pertemuan 1

Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi